rss_feed

Desa Wangunsari

Jl. Raya Ganesha - Cipanas KM. 03 Cisolok Kode Pos 43366
Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 43366

call 085703025651| mail_outline desawangunsari2019@gmail.com

  • JONI

    Kepala

  • ERIS RISWANDI

    Sekretaris Desa

  • SUDIN

    KASI PEMERINTAHAN

  • RUSWAN

    KAUR KESOS

  • DINA MARLINA

    Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan

  • IRFAN RIWANDI

    Kasi Pelayanan

  • DAMAN

    BENDAHARA

  • AHMAD SIHABUDIN

    KAUR TU DAN UMUM

  • SUGANDA

    Kepala Dusun 2

  • NINA

    Kepala Dusun III

  • APIP JUNAEDI

    Kepal Dusun IV

  • AMAN SYARIF

    Ketua BPD

  • DEDE JAENUDIN.ST

    Wakil Ketua

  • RINA ARISTA

    Sekretaris BPD

  • ABDUL REGI SAYIMAN

    Anggota

  • MUHAMAD ARIFIN

    Anggota

  • YADI MULYADI

    Ketua LPMD

  • KAKAN S

    Anggota LPMD

  • WADI

    Anggota LPM

  • SOPIAN

    LPM

  • NURDIN

    LPM

  • LILI SUPRIADI

    SATUAN TUGAS LINMAS

settings Pengaturan Layar

fingerprint

70 views

Pengunjung Hari Ini

11.27 %
Kemarin 621 views

router OpenSID 22.12.02

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Wangunsari

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat -- Profil Lengkap --
fingerprint
Pembuatan eKTP

02 Des 2019 17:16:32 2.571 Kali

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN KTP-El

A. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

 

B. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG HLANG 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari desa mengetahu Kepolisian setempat
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

 

C. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG RUSAK BERAT 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP-el asli
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

 

D. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-el 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

Alamat : Jl. Raya Ganesha - Cipanas KM. 03 Cisolok Kode Pos 43366
Desa : Wangunsari
Kecamatan : Cisolok
Kabupaten : Sukabumi
Kodepos : 43366
Telepon : 085703025651
Email : desawangunsari2019@gmail.com

reorder Kilas Balik Desa Wangunsari

reorder Pendamping Desa

share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

reorder Geyser Cisolok

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Lalih maulana kristia

    date_range 17 September 2022 19:41:28

    Semangat lanjutkan... [...]
  • person Toha Muhtar

    date_range 07 Juli 2021 16:05:05

    Geyser Cipanas yg kini masuk wilayah desa Wangun sari [...]
  • person Agus, S.IP

    date_range 12 November 2020 18:12:08

    Alangkah Indahnya Desa Wangunsari klo selalu siap untuk [...]
  • person Superi, S.Ap

    date_range 04 Juli 2020 12:47:14

    Saya mendukung secara penuh pembangunan Geyser cisolok, [...]
  • person Gery

    date_range 17 Juni 2020 11:58:29

    Jos lah [...]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:70
Kemarin:621
Total Pengunjung:510.678
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.238.180.174
Browser:Tidak ditemukan