rss_feed

Desa Wangunsari

Jl. Raya Ganesha - Cipanas KM. 03 Cisolok Kode Pos 43366
Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 43366

call 085703025651| mail_outline desawangunsari2019@gmail.com

  • JONI

    Kepala

  • ERIS RISWANDI

    Sekretaris Desa

  • SUDIN

    KASI PEMERINTAHAN

  • RUSWAN

    KAUR KESOS

  • DINA MARLINA

    Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan

  • IRFAN RIWANDI

    Kasi Pelayanan

  • DAMAN

    BENDAHARA

  • MUHAMAD PAUL ANDRIANA

    KEPALA DUSUN 1

  • MAULID GUSTIAWAN

    Kepal Dusun III

  • APIP JUNAEDI

    Kepal Dusun IV

  • AMAN SYARIF

    Ketua BPD

  • RINA ARISTA

    Sekretaris BPD

  • DEDE JAENUDIN.ST

    Wakil Ketua

  • ABDUL REGI SAYIMAN

    Anggota

  • MUHAMAD ARIFIN

    Anggota

  • UKEN SUKENDI

    Anggota

  • YADI MULYADI

    Ketua LPMD

  • KAKAN S

    Anggota LPMD

  • WADI

    Anggota LPM

  • SOPIAN

    LPM

  • AHMAD SIHABUDIN

    KAUR TU DAN UMUM

  • NURDIN

    LPM

  • LILI SUPRIADI

    SATUAN TUGAS LINMAS

settings Pengaturan Layar

fingerprint

14 views

Pengunjung Hari Ini

3.37 %
Kemarin 416 views

router OpenSID 22.12.02

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Wangunsari

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat -- Profil Lengkap --
fingerprint
KEPALA DESA WANGUNSARI : PENTINGNYA PEMETAAN BATAS DESA UNTUK DIJADIKAN BASIS DASAR PERENCANAAN DESA

21 Jun 2022 16:38:00 903 Kali

Kepala desa wangunsari kecamatan cisolok kabupaten sukabumi provinsi jawa barat, JONI sangat mendukung dan mengafresiasi kegiatan penelusuran dan pemetaan batas desa di kecamatan cisolok khususnya di provinsi jawa barat, dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, senin (20/06/2022) Tujuan dari Permendagri tersebut adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi adanya ketidakjelasan batas desa, misalnya, tidak adnya skala, tidak adanya proyeksi peta serta system koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yurudis, tidak ada data umum geodetik, kemudian tidak adanya deliniasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan, untuk itu tentunya perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Selain itu ketidak jelasan batas desa secara otomatis akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan desa. pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena akan menjadi basis atau dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan, pasalnya dalam membuat sebuah perencanaan, harus mengacu kepada data yang valid, dengan adanya informasi penelusuran batas desa ini harapan kami dapat dipadukan dengan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah melakukan pemetaan wilayah, jumlah penduduk, sosial, wilayah pemukiman dan wilayah pertanian sehingga paduan dari dua sumber tadi dapat menjadi data yang sempurna yang dimiliki oleh dasa kami dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

dalam kegiatan ini saya selaku kepala desa wangunsari memberikan kebijakan dan kepercayaan penuh kepada Team Pelaksana Kegiatan atau yang biasa disebut (TPK) Penelusuran Batas Desa  yang digawangi langsung oleh sekretaris Desa, Kasi Permerintahan, dan Kepala Dusun Dua untuk dua orang lainnya agar mengambil dari LKD atau tokoh masyarakat Desa, saya selaku kepala desa sangat yakin seratus persen dapat terlaksana dengan baik dan sempurna karena mereka yang saya tunjuk adalah bagian dari Sejarawan desa wangunsari yang tau kondisi wilayah dan kondisi desa wangunsari, "UCAP JONI"

Dalam hal ini sekretaris Desa (Eris Riswandi) mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa yang sudah memberikan kepercayaan penuh dalam menjalankan kegiatan ini, dan tentunya kami selaku TPK akan menjalankan kegiatan ini dengan melakukan koordinasi dengan desa desa yang bebatasan dengan desa wangunsari, dalam hal ini ada beberapa dokumen penting yang dapat menunjang kegiatan ini diantaranya :

1. Peraturan Desa Cisolok Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok

2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok (INDUK) dan Desa Wangunsari (PEMEKARAN)

3. Peta Desa Cisolok Utuh (Sebelum dipekar)

4. Peta Desa Cisolok dan Peta Desa Wangunsari setelah dipekar

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah Adat yang berbatasan (SPPT) 

sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah dibuat oleh Tim Penetepan dan Penegasan Batas desa (PPBDes) Provinsi maupun Tim Penetapan dan Pengasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten dalam upaya mempercepat Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Menurut ERIS  RISWANDI desa wangunsari memiliki batas desa yang rawan berubah sewaktu waktu yang bisa diakibatkan oleh faktor manusia maupun oleh faktor alam karena dibatasi oleh Tanah Adat dan Selokan sehingga ini akan sangat riskan jika ada salah satu faktor yang dua tadi saya sebutkan dapat menghilangkan batas desa, sebut saja batas desa sebelah selatan yang bebatasan dengan desa cisolok induk sesui Perda Nomor 16 Tahun 2012 hanya dibatasi oleh selokan dan sebelah baratnya diabatasi oleh tanah adat (bukit pameungpeuk) yang dibelah dua atau yang sering disebut Blok 17 dan kemudian Batas Utara yang berbatasan langsung dengan batas desa cikelat dan desa karangpapak juga sama dibatasi oleh tanah adat, kalau batas lainnya saya rasa aman karena dibatasi oleh jalan kabupaten dan sungai, melihat situasi dan kondisi seperti ini tentunya kami pemerintah desa wangunsari riskan kalau dikemudian terjadi permasalahan, tapi ditahun ini kami sangat senang karena ada anggaran yang dapat digunakan bahkan menyeluruh dalam satu provinsi jawa barat. 

Anggaran yang dikucurkan dari APBD PROVINSI Tahun Anggaran 2022 atau yang biasa disebut BANPROV ada kegiatan yang dibiayayi oleh Anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dalam bidang satu (bidang pemerintahan desa) dengan judul kegiatan Penelusuran Batas Desa senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah Rupaiah) dengan Rincian Anggaran Biaya yang disesuaikan dengan kebutuhan. dianataranya 

1. Honor TPK 

2. Makan dan Minum

3. Honor Nara Sumber

Dapat saya sampaikan juga bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini dapat tuntas  sesuai harapan kami samapi menjadi Peraturan Bupati. "PUNGKAS ERIS RISWANDI" 

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

Alamat : Jl. Raya Ganesha - Cipanas KM. 03 Cisolok Kode Pos 43366
Desa : Wangunsari
Kecamatan : Cisolok
Kabupaten : Sukabumi
Kodepos : 43366
Telepon : 085703025651
Email : desawangunsari2019@gmail.com

reorder Kilas Balik Desa Wangunsari

reorder Pendamping Desa

share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

reorder Geyser Cisolok

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Lalih maulana kristia

    date_range 17 September 2022 19:41:28

    Semangat lanjutkan... [...]
  • person Toha Muhtar

    date_range 07 Juli 2021 16:05:05

    Geyser Cipanas yg kini masuk wilayah desa Wangun sari [...]
  • person Agus, S.IP

    date_range 12 November 2020 18:12:08

    Alangkah Indahnya Desa Wangunsari klo selalu siap untuk [...]
  • person Superi, S.Ap

    date_range 04 Juli 2020 12:47:14

    Saya mendukung secara penuh pembangunan Geyser cisolok, [...]
  • person Gery

    date_range 17 Juni 2020 11:58:29

    Jos lah [...]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:14
Kemarin:416
Total Pengunjung:413.241
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.82.149
Browser:Tidak ditemukan