call 085703025651| mail_outline desawangunsari2019@gmail.com
21 Jun 2022 16:38:00 1.508 Kali
Kepala desa wangunsari kecamatan cisolok kabupaten sukabumi provinsi jawa barat, JONI sangat mendukung dan mengafresiasi kegiatan penelusuran dan pemetaan batas desa di kecamatan cisolok khususnya di provinsi jawa barat, dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, senin (20/06/2022) Tujuan dari Permendagri tersebut adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi adanya ketidakjelasan batas desa, misalnya, tidak adnya skala, tidak adanya proyeksi peta serta system koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yurudis, tidak ada data umum geodetik, kemudian tidak adanya deliniasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan, untuk itu tentunya perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Selain itu ketidak jelasan batas desa secara otomatis akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan desa. pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena akan menjadi basis atau dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan, pasalnya dalam membuat sebuah perencanaan, harus mengacu kepada data yang valid, dengan adanya informasi penelusuran batas desa ini harapan kami dapat dipadukan dengan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah melakukan pemetaan wilayah, jumlah penduduk, sosial, wilayah pemukiman dan wilayah pertanian sehingga paduan dari dua sumber tadi dapat menjadi data yang sempurna yang dimiliki oleh dasa kami dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
dalam kegiatan ini saya selaku kepala desa wangunsari memberikan kebijakan dan kepercayaan penuh kepada Team Pelaksana Kegiatan atau yang biasa disebut (TPK) Penelusuran Batas Desa yang digawangi langsung oleh sekretaris Desa, Kasi Permerintahan, dan Kepala Dusun Dua untuk dua orang lainnya agar mengambil dari LKD atau tokoh masyarakat Desa, saya selaku kepala desa sangat yakin seratus persen dapat terlaksana dengan baik dan sempurna karena mereka yang saya tunjuk adalah bagian dari Sejarawan desa wangunsari yang tau kondisi wilayah dan kondisi desa wangunsari, "UCAP JONI"
Dalam hal ini sekretaris Desa (Eris Riswandi) mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa yang sudah memberikan kepercayaan penuh dalam menjalankan kegiatan ini, dan tentunya kami selaku TPK akan menjalankan kegiatan ini dengan melakukan koordinasi dengan desa desa yang bebatasan dengan desa wangunsari, dalam hal ini ada beberapa dokumen penting yang dapat menunjang kegiatan ini diantaranya :
1. Peraturan Desa Cisolok Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok (INDUK) dan Desa Wangunsari (PEMEKARAN)
3. Peta Desa Cisolok Utuh (Sebelum dipekar)
4. Peta Desa Cisolok dan Peta Desa Wangunsari setelah dipekar
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah Adat yang berbatasan (SPPT)
sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah dibuat oleh Tim Penetepan dan Penegasan Batas desa (PPBDes) Provinsi maupun Tim Penetapan dan Pengasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten dalam upaya mempercepat Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Menurut ERIS RISWANDI desa wangunsari memiliki batas desa yang rawan berubah sewaktu waktu yang bisa diakibatkan oleh faktor manusia maupun oleh faktor alam karena dibatasi oleh Tanah Adat dan Selokan sehingga ini akan sangat riskan jika ada salah satu faktor yang dua tadi saya sebutkan dapat menghilangkan batas desa, sebut saja batas desa sebelah selatan yang bebatasan dengan desa cisolok induk sesui Perda Nomor 16 Tahun 2012 hanya dibatasi oleh selokan dan sebelah baratnya diabatasi oleh tanah adat (bukit pameungpeuk) yang dibelah dua atau yang sering disebut Blok 17 dan kemudian Batas Utara yang berbatasan langsung dengan batas desa cikelat dan desa karangpapak juga sama dibatasi oleh tanah adat, kalau batas lainnya saya rasa aman karena dibatasi oleh jalan kabupaten dan sungai, melihat situasi dan kondisi seperti ini tentunya kami pemerintah desa wangunsari riskan kalau dikemudian terjadi permasalahan, tapi ditahun ini kami sangat senang karena ada anggaran yang dapat digunakan bahkan menyeluruh dalam satu provinsi jawa barat.
Anggaran yang dikucurkan dari APBD PROVINSI Tahun Anggaran 2022 atau yang biasa disebut BANPROV ada kegiatan yang dibiayayi oleh Anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dalam bidang satu (bidang pemerintahan desa) dengan judul kegiatan Penelusuran Batas Desa senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah Rupaiah) dengan Rincian Anggaran Biaya yang disesuaikan dengan kebutuhan. dianataranya
1. Honor TPK
2. Makan dan Minum
3. Honor Nara Sumber
Dapat saya sampaikan juga bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini dapat tuntas sesuai harapan kami samapi menjadi Peraturan Bupati. "PUNGKAS ERIS RISWANDI"
Untuk artikel ini
date_range 13 Desember 2019 18:36:24
place Lokasi : ARMED CIKEMBAR
account_circle Koordinator : DPMD KABUPATEN SUKABUMI
date_range 02 Maret 2020 14:00:21
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 03 Maret 2020 08:56:55
place Lokasi : Hotel Sukabumi Indah
account_circle Koordinator : DPMD
DIPERKIRAKAN SERIBU ORANG SERBU KANTOR DESA WANGUNSARI KECAMATAN CISOLOK
date_range 09 November 2023 favorite 100 Kali
KURANGI KEBISINGAN PEMERINTAH DESA WANGUNSARI REHAB BALAI MASYARAKAT DESA
date_range 04 November 2023 favorite 77 Kali
YAYASAN SAFINATUL FALAH REALISASIKAN BANTUAN PADAT KARYA TUNAI TAHUN ANGGARAN 2023
date_range 02 November 2023 favorite 73 Kali
ANGGARAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2024 DIDESA WANGUNSARI AKAN DIREALISASIKAN UNTUK PARA KELOMPOK TANI
date_range 18 Oktober 2023 favorite 58 Kali
ADA JEMBATAN SURAMEDI DI DESA WANGUNSARI
date_range 06 Oktober 2023 favorite 116 Kali
ALUR DAN TUJUAN PEMBANGUNAN DESA HARUS MENCAPAI OUTPUT UNTUK MASYARAKAT DESA
date_range 30 September 2023 favorite 68 Kali
KABUPATEN SUKABUMI DAN KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN LAKSANAKAN PMK DAN PHMS DI DESA WANGUNSARI
date_range 27 September 2023 favorite 87 Kali
MASALAH DAN ISU STRATEGIS DESA
date_range 08 Februari 2022 favorite 35.774 Kali
MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENETAPAN RKPDESA TAHUN 2023 DAN DURKP TAHUN 2024
date_range 15 September 2022 favorite 5.060 Kali
Sejarah Desa Wangunsari
date_range 02 Desember 2019 favorite 4.314 Kali
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
date_range 02 Desember 2019 favorite 4.133 Kali
ALOKASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
date_range 15 Februari 2022 favorite 3.919 Kali
PEMBAGUNAN JALAN USAHA TANI (JUT) YANG BERSUMBER DARI DANA DESA TAHUIN ANGGAN 2022 RAMPUNG
date_range 09 Mei 2022 favorite 3.279 Kali
Tentang Desa Wangunsari
date_range 02 Desember 2019 favorite 2.731 Kali
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
date_range 02 Desember 2019 favorite 4.133 Kali
MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENETAPAN RKPDESA TAHUN 2023 DAN DURKP TAHUN 2024
date_range 15 September 2022 favorite 5.060 Kali
P3-TGAI SOLUSI PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT PERTANIAN
date_range 25 Mei 2021 favorite 383 Kali
Profil Wisata Alam Curug Cierang
date_range 28 Agustus 2022 favorite 311 Kali
ALUR DAN TUJUAN PEMBANGUNAN DESA HARUS MENCAPAI OUTPUT UNTUK MASYARAKAT DESA
date_range 30 September 2023 favorite 68 Kali
DETAILED ENGINERING DESIGN ( DED )
date_range 04 Juli 2020 favorite 552 Kali
SESSION PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
date_range 04 Maret 2023 favorite 474 Kali
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 621 |
Total Pengunjung | : | 510.640 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.238.180.174 |
Browser | : | Tidak ditemukan |