call 085703025651| mail_outline desawangunsari2019@gmail.com
21 Jun 2022 16:38:00 903 Kali
Kepala desa wangunsari kecamatan cisolok kabupaten sukabumi provinsi jawa barat, JONI sangat mendukung dan mengafresiasi kegiatan penelusuran dan pemetaan batas desa di kecamatan cisolok khususnya di provinsi jawa barat, dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, senin (20/06/2022) Tujuan dari Permendagri tersebut adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi adanya ketidakjelasan batas desa, misalnya, tidak adnya skala, tidak adanya proyeksi peta serta system koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yurudis, tidak ada data umum geodetik, kemudian tidak adanya deliniasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan, untuk itu tentunya perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Selain itu ketidak jelasan batas desa secara otomatis akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan desa. pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena akan menjadi basis atau dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan, pasalnya dalam membuat sebuah perencanaan, harus mengacu kepada data yang valid, dengan adanya informasi penelusuran batas desa ini harapan kami dapat dipadukan dengan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah melakukan pemetaan wilayah, jumlah penduduk, sosial, wilayah pemukiman dan wilayah pertanian sehingga paduan dari dua sumber tadi dapat menjadi data yang sempurna yang dimiliki oleh dasa kami dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
dalam kegiatan ini saya selaku kepala desa wangunsari memberikan kebijakan dan kepercayaan penuh kepada Team Pelaksana Kegiatan atau yang biasa disebut (TPK) Penelusuran Batas Desa yang digawangi langsung oleh sekretaris Desa, Kasi Permerintahan, dan Kepala Dusun Dua untuk dua orang lainnya agar mengambil dari LKD atau tokoh masyarakat Desa, saya selaku kepala desa sangat yakin seratus persen dapat terlaksana dengan baik dan sempurna karena mereka yang saya tunjuk adalah bagian dari Sejarawan desa wangunsari yang tau kondisi wilayah dan kondisi desa wangunsari, "UCAP JONI"
Dalam hal ini sekretaris Desa (Eris Riswandi) mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa yang sudah memberikan kepercayaan penuh dalam menjalankan kegiatan ini, dan tentunya kami selaku TPK akan menjalankan kegiatan ini dengan melakukan koordinasi dengan desa desa yang bebatasan dengan desa wangunsari, dalam hal ini ada beberapa dokumen penting yang dapat menunjang kegiatan ini diantaranya :
1. Peraturan Desa Cisolok Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok (INDUK) dan Desa Wangunsari (PEMEKARAN)
3. Peta Desa Cisolok Utuh (Sebelum dipekar)
4. Peta Desa Cisolok dan Peta Desa Wangunsari setelah dipekar
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah Adat yang berbatasan (SPPT)
sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah dibuat oleh Tim Penetepan dan Penegasan Batas desa (PPBDes) Provinsi maupun Tim Penetapan dan Pengasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten dalam upaya mempercepat Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Menurut ERIS RISWANDI desa wangunsari memiliki batas desa yang rawan berubah sewaktu waktu yang bisa diakibatkan oleh faktor manusia maupun oleh faktor alam karena dibatasi oleh Tanah Adat dan Selokan sehingga ini akan sangat riskan jika ada salah satu faktor yang dua tadi saya sebutkan dapat menghilangkan batas desa, sebut saja batas desa sebelah selatan yang bebatasan dengan desa cisolok induk sesui Perda Nomor 16 Tahun 2012 hanya dibatasi oleh selokan dan sebelah baratnya diabatasi oleh tanah adat (bukit pameungpeuk) yang dibelah dua atau yang sering disebut Blok 17 dan kemudian Batas Utara yang berbatasan langsung dengan batas desa cikelat dan desa karangpapak juga sama dibatasi oleh tanah adat, kalau batas lainnya saya rasa aman karena dibatasi oleh jalan kabupaten dan sungai, melihat situasi dan kondisi seperti ini tentunya kami pemerintah desa wangunsari riskan kalau dikemudian terjadi permasalahan, tapi ditahun ini kami sangat senang karena ada anggaran yang dapat digunakan bahkan menyeluruh dalam satu provinsi jawa barat.
Anggaran yang dikucurkan dari APBD PROVINSI Tahun Anggaran 2022 atau yang biasa disebut BANPROV ada kegiatan yang dibiayayi oleh Anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dalam bidang satu (bidang pemerintahan desa) dengan judul kegiatan Penelusuran Batas Desa senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah Rupaiah) dengan Rincian Anggaran Biaya yang disesuaikan dengan kebutuhan. dianataranya
1. Honor TPK
2. Makan dan Minum
3. Honor Nara Sumber
Dapat saya sampaikan juga bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini dapat tuntas sesuai harapan kami samapi menjadi Peraturan Bupati. "PUNGKAS ERIS RISWANDI"
Untuk artikel ini
date_range 13 Desember 2019 18:36:24
place Lokasi : ARMED CIKEMBAR
account_circle Koordinator : DPMD KABUPATEN SUKABUMI
date_range 02 Maret 2020 14:00:21
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 03 Maret 2020 08:56:55
place Lokasi : Hotel Sukabumi Indah
account_circle Koordinator : DPMD
IDENTIFIKASI POTENSI DAN MASALAH DI MULAI DARI TITIK TERUJUNG DESA
date_range 28 Mei 2023 favorite 12 Kali
JALAN DESA MERUPAKAN AKSES PERCEPATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA
date_range 16 Mei 2023 favorite 38 Kali
AKSES JALAN DESA TERUS DIBANGUN
date_range 28 Maret 2023 favorite 66 Kali
BUMDES BINA HARAPAN WANGUNSARI BAKAL JADI LOKOMOTIF EKONOMI DESA
date_range 20 Maret 2023 favorite 78 Kali
PEMDES WANGUNSARI KECAMATAN CISOLOK SALURKAN BLT DESA DAN INSENTIF KADER POSYANDU TA. 2023
date_range 18 Maret 2023 favorite 101 Kali
SESSION PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
date_range 04 Maret 2023 favorite 335 Kali
PPS DESA WANGUNSARI AKAN SEGERA MELAKUKAN EVALUASI HASIL KERJA PANTARLIH
date_range 19 Februari 2023 favorite 76 Kali
MASALAH DAN ISU STRATEGIS DESA
date_range 08 Februari 2022 favorite 20.117 Kali
Sejarah Desa Wangunsari
date_range 02 Desember 2019 favorite 4.152 Kali
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
date_range 02 Desember 2019 favorite 3.951 Kali
ALOKASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
date_range 15 Februari 2022 favorite 3.540 Kali
Tentang Desa Wangunsari
date_range 02 Desember 2019 favorite 2.652 Kali
Hubungi Kantor Desa
date_range 02 Desember 2019 favorite 2.577 Kali
Pembuatan Akte Kelahiran
date_range 02 Desember 2019 favorite 2.575 Kali
PEMBANGUNAN BALAI MUSYAWARAH DESA WANGUNSARI KECAMATAN CISOLOK
date_range 05 Juli 2020 favorite 229 Kali
MANFAATKAN LAHAN DESA RIBUAN METER PERSEGI, WARGA DESA WANGUNSARI TANAM PALAWIJA
date_range 17 September 2022 favorite 126 Kali
PERJUANGKAN TANAH KAS DESA PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA DESA BESERTA TOKOH DATANGI DPRD SUKABUMI
date_range 17 Mei 2022 favorite 331 Kali
Tentang Desa Wangunsari
date_range 02 Desember 2019 favorite 2.652 Kali
Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
date_range 15 Januari 2020 favorite 348 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DI DESA WANGUNSARI KECAMATAN CISOLOK
date_range 26 Februari 2022 favorite 400 Kali
ANGKA APBDes Desa Wangunsari Tahun Anggaran 2022
date_range 22 Februari 2022 favorite 208 Kali
Hari ini | : | 14 |
Kemarin | : | 416 |
Total Pengunjung | : | 413.241 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.200.82.149 |
Browser | : | Tidak ditemukan |